Catat! Insentif Guru Madrasah Non PNS Akan Segera Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

- 4 Oktober 2021, 13:27 WIB
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama.
Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama. /Dadan Triatna /Tangkapan layar Kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Bantuan insentif Guru Madrasah Non PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp2 Juta akan segera cair.

Kabar tersebut disampaikan Muhammad Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag. 

Menurutnya, karena terbatas anggaran tunjangan insentif guru madrasah non PNS tahun 2021 terhitung sebesar Rp250 ribu perbulan.

Baca Juga: Usaha Sampingan Jajanan dengan Modal Minim, Pemula Harus Coba Nih

Yang sekarang akan dicairkan, mulai delapan bulan ke belakang. Jadi, delapan bulan kali Rp250 ribu,sehingga satu penerima manfaat akan menerima Rp2 juta. 

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya 2 juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," terang Zain di Jakarta, Minggu 3 Oktober 2021 lalu.

Hal tersebut dikutip Jurnal Soreang dari laman kemenag.go.id, Tunjangan tersebut, akan diberikan kepada guru madrasah Non PNS dengan kriteria sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Baca Juga: YBM PLN Majalaya Gelar 'Social Aid for Life' Berupa Jumat Berkah di Banjaran

2. Belum lulus sertifikasi;

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah