Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, Sudah Bisa Dicairkan

- 2 Oktober 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi insentif guru madrasah Non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA sudah cair
Ilustrasi insentif guru madrasah Non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA sudah cair /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Bagi yang sedang menungu-nunggu khususnya yang berstatus guru Madrasah non PNS di lingkungan Kemenag, insentifnya sudah bisa dicairkan.

Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Tunjangan yang diberikan Kemenag tersebut, di khususkan bagi guru yang mengajar di Madrasah dan bukan berstatus PNS.

Baca Juga: Catat! Begini Alur Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Yang Disalurkan Kemenag

Bagi guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif, sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening .Hal tersebut dikatakan Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain seperti dilansir di laman kemenag.go.id.

Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:

Baca Juga: Keren! Cabor Road Race JABAR, Targetkan 2 Mendali Emas di PON XX 2021 Papua

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x