Kemendikbudristek Telah Menyalurkan Bantuan Sebesar Rp13,2 Triliun Untuk Pendidkan Guna, Penanganan Covid-19

- 18 September 2021, 18:49 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Makarim soal bantuan pendidikan selama pandemi
Mendikbud ristek Nadiem Makarim soal bantuan pendidikan selama pandemi /@nadiemmakarim

JURNAL SOREANG- Selama kurun waktu 2020-2021 Kemendikbud telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 Triliun serta, menerjunkan 53,706 relawan mahasiswa dalam penanganan pademik Covid-19.

Pada bulan September, Oktober, dan Nopember 2021 Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp2,3 Triliun guna melanjuutkan bantuan kuota data internet bagi 26,8 Juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Besaran Bantuan yang dimaksud tersebut yakni, meliputi

-Peserta didik PAUD 7GB/bulan.

- Peserta didik jenjang pendidik dasar dan menengah 10GB/bulan.

Baca Juga: Cek Ya, Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa dari Kemendikbudristek Cair September 2021

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12GB/bulan.

- Mahasiswa dan dosen 15GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali, yang diblokir oleh Kemenkonminfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Bagi intitusi yang ingin mendapatkan manfaat dari bantuan yang diberikan tersebut, Kepala satuan pendidikan perlu segera:

Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 juta Penerima

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk no handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

2. Mengunggah SPTJM pada laman https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cek Infonya

Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan
Rp745M untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.

1. Besaran bantuan UKT,

Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

2. Sasaran bantuan UKT

Mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Baca Juga: Segera Cek Besaran Kuota Gratis dari Kemendikbud, Begini Caranya

3. Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT

- Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi dan Game yang Tidak Bisa Diakses Kuota Bantuan Kemendikbudristek, Apa Saja?

Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah