Bantuan kuota internet yang diberikan berupa kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi yang diperlukan guna mendukung proses pembelajaran.
Setiap nomor ponsel, akan menerima paling banyak tiga bantuan paket kuota dan internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda-beda.
Guna mendapatkan bantuan kuota internet yang diberikan Kemendikbud ialah, dengan cara mendaftarkan nomor ponsel yang bersangkutan dan hal tersebut dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikannya.
Selain itu, satuan pendidikan harus dan wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawabn Mutlak (SPTJM) di laman di bawah ini:
- Jenjang PAUD, SD, dan menengah, www.verpal.data.kemendikbud.go.id
- Untuk jenjang Pendidikan Tinggi silahkan ungga di www.dikti.go.id.
Baca Juga: Kemendikbudristek Lanjutkan Pemberian Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021, Ini Ketentuannya
Untuk pengunggahan SPTJM tersebut harap dilakukan dengan teliti sebab, setiap jenjang mempunyai laman yang berbeda***