Apabila besar UKT mahasiswa yang bersangkutan lebih dari Rp 2,4 juta, maka selisih dari UKT dan besaran ini akan menjadi kebijakan perguruan tinggi, sesuai kondisi mahasiswa tersebut.
Meski begitu, bantuan UKT hanya ditujukan bagi yang aktif kuliah dan bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau penerima beasiswa Bidikmisi.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud?
Bantuan UKT Ditujukan bagi:
Baca Juga: 20 Tahun Tak Mendapatkan Bantuan, Camat Baleendah: Pastikan Secepatnya Rutilahu akan Diperbaiki
1. Mahasiswa yang aktif kuliah
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Baca Juga: Warga kecewa Bantuan Beras PPKM yang Diterimanya tidak Layak Dimakan, Beredar di Media Sosial
Berikut Syarat Menerima bantuan UKT Kemendikbud: