CATAT! Mau Dapat Kuota Internet Sekolah Gratis? Begini Caranya

- 30 Juli 2021, 14:36 WIB
Bantuan kuota data internet.
Bantuan kuota data internet. /Jurnal Soreang/Kemendikbud

JURNAL SOREANG - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi kuota internet dalam rangka membantu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) peserta didik dan tenaga pendidik di masa pandemi COVID-19.

Program bantuan subsidi kuota internet tersebut sebelumnya telah diselenggarakan pada Januari-Mei 2021 dengan anggaran Rp3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp5,54 triliun untuk perpanjangan bantuan kuota internet sampai Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Kuota Internet Sekolah Gratis Ada Lagi, Ini Rincian Besarannya untuk Tiap Jenjang Pendidikan

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila para peserta didik dan tenaga pendidik belum terdaftar atau telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut adalah cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.

Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

Kemudian, pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru.

Baca Juga: Internet Bagai Pisau Bermata Dua, Pemkot Cirebon Akan Fasilitasi Ruang Belajar bagi Rohis

Unggah pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/untuk jenjang pendidikan tinggi.

Lebih lanjut, syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id yang diunggah pada Kamis 29 Juli 2021, antara lain:

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

1. Terdaftar di sistem dapodik.

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
1. Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Jaringan Internet masih jadi Kendala Pendaftar via Online di PPDB SMP di Kabupaten Bandung, Ini Antisipasinya

Tenaga pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Tenaga pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:
1..Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
2. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Seperti aturan sebelumnya, bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. ***

Editor: Rustandi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x