JURNAL SOREANG - Jelang pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2021-2022 pada 9 Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H.Juhana, mengimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan di sekolah.
Menurut Juhana, semua anak usia sekolah mulai Paud, TK, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Bandung harus bersekolah.
"Saya harap semua orang tua, Wali Siswa sudah mendaftarlan anaknya di sekolah yang berada di wilayahnya masing-masing," kata Juhana kepada Wartawan di Soreang, Kamis 8 Juli 2021.
Juhana menjelaskan, pemerintah sudah menyediakan daya tampung yang memadai untuk anak usia sekolah dari masyarakat Kabupaten Bandung khususnya.
"Besok pengumuman PPDB, orang tua khususnya siswa tidak usah risau karena Negeri dan Swasta sekolah itu sama," jelasnya.
Jadi, kata Juhana, kalau anak tidak diterima disekolah yang diidamkan, orang tua siswa masih bisa mencari sekolah lain yang kuotanya masih ada.
Baca Juga: LENGKAP! Nomor Whatsapp Pengaduan PPDB SMP 2021 Kabupaten Bandung, Kadisdik: Semua Sekolah Harus Ada
"Gak usah risau atau memaksakan kehendak harus sekolah di sekolah yang diidam-idamkan, sebab, sekolah itu semuanya sama," tuturnya.