KOSN tersebut menggelar dua cabang olahraga, Karate dan Pencaksilat yang diikuti beberapa SMP dari Kecamatan Margaasih, Margahayu dan Kecamatan Katapang.
Dengan menggelar kegiatan tersebut, apakah tidak melanggar terkait PPKM Darurat yang digelar seluruh daerah secara Nasional.
Setiap pemerintah Daerah, gencar mambatas kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Dibantu Dermawan, Tukang Bubur Lunasi Denda Rp5 Juta Karena Melanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya
Namun hal tersebut, tidak berpengaruh bagi panitia KOSN di wilayah Gugus IV SMP, Disdik Kabupaten Bandung.***