Mendikbudristek: Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan Berkualitas, Ini Langkah Pemerintah

- 4 Juli 2021, 01:24 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan sambutan secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2021, Kamis (1/7).
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan sambutan secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2021, Kamis (1/7). /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pendidik menjadi salah satu perhatian utama Kemendikbudristek dalam kebijakan Merdeka Belajar.

Guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik.

“Guru profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional merupakan tugas pemerintah,” disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan sambutan secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2021, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Simak! Tahapan Pendaftaran dan Seleksi PPPK Non Guru 2021 yang Telah Dibuka

Lebih lanjut, Mendikbudristek menjelaskan  dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.

Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sehingga, kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem.

Baca Juga: Seperti Apa Alur Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pada tahun 2021.

Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.

Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya, proses pengusulan formasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN dilaksanakan oleh BKN.

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.

Mendikbudristek menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK. Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Baca Juga: Indonesia Akan Terima 4 Juta Dosis Vaksin Moderna dari Amerika Serikat

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil),” ungkap Menteri Nadiem.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x