Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Sudah Cair, Tahun Ini Mekanisme Berubah

- 22 Mei 2021, 11:39 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain./kemenag.go.id/
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain./kemenag.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Kementerian Agama mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair untuk periode tiga bulan, mulai Januari hingga Maret 2021.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari sampai Maret pada 34 provinsi," ujar Zain, sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id yang diunggah pada Kamis, 20 Mei 2021.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, pencairan TPG bagi guru madrasah GBPNS untuk tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.  Sebelumnya dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Apresiasi Guru Ngaji, Pemkab Garut Salurkan Bantuan Dana Insentif Kepada 2 Ribu Guru Madrasah Takmiliyah

"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Sedangkan untuk guru madrasah yang berstatus PNS, sambung Zain, pencairan TPG dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan."Ke depan, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya," imbuh Zain.

Sementara itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang berstatus PNS adalah sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sedangkan untuk guru madrasah GBPNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x