JURNAL SOREANG- Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikbud menegaskan praktik tersebut melanggar hukum.
Upaya itu juga bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril pada Minggu 14 Maret 2021.
Baca Juga: Ini Jadwal Tes dan Teknis Penilaian Ujian Seleksi ASN PPPK tahun 2021
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.
Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi.
Baca Juga: Usulan Formasi ASN PPPK Baru 50 Persen, Daerah Khawatir Bebani APBD, Ini Jawaban Mendikbud
Hal ini untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.