Meski Belajar Tatap Muka Bisa Dibuka, tapi Harus Penuhi Syarat. Ini 13 Syaratnya

21 November 2020, 06:46 WIB
Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka Lagi, Asalkan Penuhi syarat /Pixabay

JURNAL SOREANG- Meski empat menteri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membolehkan belajar tatap muka mulai Januari 2021, namun tidak serta merta langsung bebas menggelar. Minimal ada 13 syarat yang harus dipenuhi ole pihak sekolah.

Syarat-syarat itu adalah:
1. Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

2. Pihak sekolah/madrasah harus mengantongi izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag. Izin diberikan setelah ada pemeriksaan ke sekolah/madrasah tersebut.

Baca Juga: Waduh, Seorang Kepala Desa di Garut Jadi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

3.Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

4. Koordinasi harus terjalin antara sekolah/madrasah dengan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.

5. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Baca Juga: Rumah Sakit Bantah Pasien Biasa Dimasukkan Covid-19 agar Dapat Dana Pemerintah

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

6. Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dan siswa/guru yang telah bepergian ke luar daerah.

7. Kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga:   Penyakit Misterius Jangkit Lebih dari 500 Orang Nelayan Usai Melaut

8. Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

9. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

10. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Empat Menteri Serahkan Pembelajaran Siswa ke Kewenangan Daerah Termasuk Kemenag Kabupaten/Kota

11.Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

12. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Baca Juga: Memprihatinkan, Hansip atau Linmas di Kabupaten Bandung Baru Dapat Insentif Rp 100.000 Per Bulan

13. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler