Dibuka 12 Oktober 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Pamong Belajar SKB Kemendikbud

9 Oktober 2020, 13:41 WIB
Jabatan Fungsional Pamong Belajar /infoasn

JURNAL SOREANG - Setelah untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali membuka pendaftaran untuk jabatan fungsional Pamong Belajar tingkat Satuan Kegiatan Belajar (SKB) pada 12-16 Oktober 2020 mendatang. Setidaknya ada 13.090 formasi yang dibuka untuk posisi tersebut di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Direktur GTK PAUD pada Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, Kamis 8 Oktober 2020. "Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ujarnya seperti dikutip Antara.

Santi menambahkan, Kemendikbud membutuhkan sedikitnya 13.090 orang untuk mengisi jabatan fungsional pamong balajar se-Indonesia. Hal itu sesuai dengan kebutuhan 35 pamong belajar di setiap SKB.

Baca Juga: Meski Diperbolehkan Belajar Tatap Muka, SMA dan SMK Belum Berani Memulainya. Ini Masalahnya

Sementara untuk jabatan fungsional penilik, kata Santi, pihaknya membutuhkan 19.623 orang. Dengan begitu, setiap kecamatan nantinya akan memiliki 3-12 orang penilik.

Untuk penilik, Santi melansir saat ini baru ada sekitar 3.000 orang. Padahal jumlah kecamatan se-Indonesia mencapai 6.541.

Kabar baik juga disampaikan Santi di mana Pamong Belajar tidak mensyaratkan latar belakang sarjana pendidikan. Selama memiliki pengalaman atau pernah terlibat dalam pendidikan nonformal, semua PNS bisa mendaftaran diri.

Baca Juga: Argentina dan Uruguay Menangi Laga Perdana Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang berminat mengisi jabatan fungsional Pamong Belajar SKB? Berikut daftarnya:

1. Pendaftaran dilakukan lewat laman https://jabfung.kemdikbud.go.id/
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
3. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

4. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
5. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
6. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

Baca Juga: Gempa Buton Selatan, yang Ke-5 Bulan Ini dengan Magnitudo di Atas 5

7. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
8. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
9. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

10. Pas Foto ukuran 3x4.
11. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah
12. Ukuran dokumen maksimal 2 MB per file***

Editor: Handri

Sumber: Permenpan RB Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler