Cara Daftar PIP Kemendikbud 2023, Cek Syarat dan Besaran Bantuannya di Sini

7 Juli 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi PIP. Cara Daftar PIP Kemendikbud 2023, Cek Syarat dan Besaran Bantuannya di Sini /

JURNAL SOREANG - Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu anak-anak usia sekolah dari kalangan keluarga miskin untuk dapat sekolah.

Tak hanya masyarakat kurang mampu secara ekonomi, siswa dari kelompok prioritas diharapkan juga bisa merasakan manfaatnya. Lantas, bagaimana cara daftar PIP Kemendikbud 2023?

Syarat Daftar PIP Kemdikbud 2023

Dilansir laman pip.kemdikbud.go.id, calon penerima PIP adalah peserta didik yang memenuhi ketentuan berikut.

Baca Juga: Kemendikbudristek Lakukan Percepatan PIP dan KIP-K di Kabupaten Garut, Berikut Testimoni Para Penerimanya

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

- Terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemendikbudristek Dorong Percepatan PIP dan KIP-Kuliah di Tasikmalaya

- Syarat daftar PIP Kemdikbud 2023 berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023

Sebagaimana unggahan akun Instagram @kemdikbud.ri, bagi siswa yang sesuai dengan syarat penerima PIP Kemdikbud 2023, bisa mengajukan permohonan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kabupaten Bandung Keluhkan Pencairan Dana PIP yang Tidak Jelas, Ada Apa?

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Bawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023

Setelah mendaftar PIP Kemdikbud, calon penerima bisa melihat status pengajuan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Cairkan Segera! Dana PIP Bagi Anak Sekolah yang Memenuhi Syarat, Begini Caranya

1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id.

2. Gulir layar ke bawah hingga menemukan fitur ‘Cari Penerima PIP’.

3. Ketikkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

4. Ketikkan hasil perhitungan yang muncul pada layar.

5. Tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’.

Baca Juga: Cek di Laman pip.kemdikbud.go.id Status Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) September 2021

6. Selanjutnya, data akan ditampilkan.

Berapa Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023?

Besaran dana yang disalurkan kepada peserta didik dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya, meliputi:

- SD/sederajat sebesar Rp450 ribu per tahun, khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan memperoleh Rp225 ribu per tahun.

- SMP/sederajat sebesar Rp750 ribu per tahun, khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan memperoleh Rp375 ribu per tahun.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar (PIP) Cair September 2021, Cek Status Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- SMA/sederajat sebesar Rp1 juta per tahun, khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan memperoleh Rp500 ribu per tahun.

Dana PIP Kemdikbud 2023 digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan pendidikan siswa, misalnya membeli seragam, membeli alat tulis, membeli buku sekolah, ongkos berangkat-pulang dari dan ke sekolah, biaya kursus, hingga biaya pengganti praktik atau magang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIP Kemdikbud 2023, peserta didik dapat mengakses situs pip.kemdikbud.go.id atau mengunjungi akun Instagram @sobatpip. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler