Konsultasi Hukum: Mengenal Cyber Bullying dan Edukasi Cara Pencegahannya

14 Juni 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi Cybet Bullying /Pixabay/StockSnap

JURNAL SOREANG - Bullying atau perundungan atau didefinisikan sebagai perbuatan menindas yang sengaja dilakukan pelaku yang merasa lebih kuat dan berkuasa. Tujuan dari Bullying pada umumnya untuk menyakiti secara terus menerus.

Perbuatan bullying dalam artikel ini dibahas dalam dunia maya atau digital atau istilahnya: Cyberbullying.

Dalam sebuah jurnal penelitian yang dilakukan tahun 2015 oleh E. Whittaker tentang cyberbullying, sarana yang digunakan pelaku semakin mengikuti perkembangan jaman. Dengan teknologi dunia maya seperti E-mail, aplikasi pesan instan, sosial media, chat room, online gaming, website, kolom komentar dan sejenisnya.

Baca Juga: Kebanggannya Jateng! Inilah Top 10 SMA Terbaik di Magelang Versi Kemendikbud, Rekomended PPDB 2023

Hal tersebut membuat Cyberbullying tidak memiliki batas waktu dan beresiko terjadi kapan saja dalam 24 Jam, 7 Hari seminggu. Pun target yang menjadi sasaran korban banyak dialami oleh anak-anak yang sendirian serta akrab dengan koneksi internet.

Meskipun misalnya perundungan di dunia maya tidak menyasar langsung menyentuh fisik, penderitaan yang dialami korban sama saja seperti bullying dikeseharian dunia nyata. Pada umumnya korban Cyberbullying juga mengalami depresi, cemas, gelisah, merasa rendah diri, hilang fokus, sampai berusaha menyakiti diri.

Dilansir dari Literasi Digital Japeldi, langkah yang sebaiknya dilakukan masyarakat umum untuk mencegah terulangnya cyberbullying adalah dengan mendalami pemahaman literasi digital media yang berkaitan.

Baca Juga: Ezra Miller Muncul di Premier The Flash, Berikut Ucapannya kepada CEO DC Studio

Arti penting literasi digital terutama bagi kalangan muda, mencakup 3 elemen penting, simak penjelasan berikut:

1. Setiap individu harus terlebih dahulu memiliki kecakapan atau kompetensi ketika mengakses medis baru.

2. Individu yang berinteraksi dengan individu lain dalam ranah dunia maya memahami locus personal (tujuan dan kendali) terhadap informasi yang diakses.

3. Individu memiliki struktur pengetahuan yang baik tentang informasi dan dunia sosial yang dijalani.

Secara sederhana, penting untuk setiap individu menguasai cara menggunakan, mengakses, menyeleksi informasi, dan memahami konten di platform sosial media.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Cancer, Leo, Virgo 14 Juni 2023! Perdalam Ikatan dan Menjaga Nyala Cinta Tetap Hidup

Dasar Hukum

Adapun konsekuensi hukum dari tindakan Cyberbullying di Indonesia, diatur dalam Pasal 29 Undang-undang UU ITE, yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan dikenakan denda paling banyak Rp750 Juta.***


SUMBER: Literasi Digital Japeldi, Xenia Angelica dkk.
Foto: pixabay.com
Caption: ilustrasi cyberbullying

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Literasi Digital Japeldi, Xenia Angelica dkk

Tags

Terkini

Terpopuler