Pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Bandung Dimulai, Guru Besar Ini yang Jadi Pendaftar Pertama

29 April 2023, 05:57 WIB
Guru Besar Fakultas Ushuluddin, Prof. Dr. H. Bambang Qomaruzzaman, M.Ag, mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kepada panitia di hari pertama saat dibuka Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027, Jumat 28 April 2023. /UIN Bandung /

JURNAL SOREANG- Masa jabatan rektor UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Mahmud akan segera berakhir sehingga mulai dibuka pendaftaran calon rektor.

Guru Besar Fakultas Ushuluddin, Prof. Dr. H. Bambang Qomaruzzaman, M.Ag,  mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kepada panitia di hari pertama saat dibuka Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027, Jumat 28 April 2023.

Tepat pukul 14.29 WIB, berkas Prof Bambang langsung diserahkan sendiri yang diterima oleh Panitia Pemilihan Rektor, Dr. H. Usep Dedi Rustandi, M.A. didampingi Dr. H. Dadan Rusmana, M.Ag dan Dr. Yana Aditia Gerhana, M.Kom. di ruang Sekretariat.

 

Mengutip dari situs UIN Bandung, Ketua Panitia, Dr. Setia Gumilar, M.Si menjelaskan Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Rektor ini merujuk kepada (a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jo Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, serta

(b) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Setia menyampaikan untuk pendaftaran masih berlangsung dari tanggal 28 April sampai 9 Mei.

"Iya. Alhamdulillah di hari pertama sudah ada yang mendaftar. Mudah-mudahan di hari hari berikutnya sampai tanggal 9 Mei 2023, di susul oleh bakal calon lainnya, dari dosen yang sudah memenuhi persyaratan," tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu dan Marwah Kampus, UIN SGD Bandung Miliki Asesor LAMEMBA, Berikut Penjelasannya

Berdasarkan pada Regulasi PMA 68 Tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3151 Tahun 2020.

“Yang seleksi administrasi adalah panitia penjaringan. Hasil seleksi/verifikasi administrasi di sampaikan ke rektor. Rektor menyampaikan ke Senat untuk dilakukan pertimbangan oleh anggota Senat Universitas secara kualitatif," katanya.

Sedangkan hasilnya di serahkan ke kementerian agama RI (Komsel). "Jadi yang menentukan tiga orang adalah Komsel disampaikan ke Menteri Agama,” ujarnya.

Mengenai persyaratan umum, di antaranya:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;

 

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa Jabatan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung;

4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan (atau sebutan lain yang setara) paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;

6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

Baca Juga: Banggakan Kampus, Mahasiswa UIN Bandung Sabet Juara II Lomba Dakwah Pekan Islami Nasional

8. Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis;
9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a. Visi dan Misi Kepemimpinan; dan
b.Program Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang ,  Youtube Jurnal

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler