Wacana Penghapusan Tinjangan Profesi Guru (TPG), Pegiat Pendidikan Minta DPR Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

1 September 2022, 08:24 WIB
Seorang guru tengah mengajar di depan anak didiknya di kampus SMAN 1 Cileunyi, Senin 18 Juli 2022. Pegiat pendidikan meminta DPR tunda pembahasan RUU Sisdiknas /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

 

JURNAL SOREANG- RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus ramai diperbincangkan termasuk wacana penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini membuat  sejumlah pegiat pendidikan mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas tersebut.

“Kami berharap DPR dapat menunda pembahasan RUU Sisdiknas, karena proses penyusunannya terburu-buru, kurang melibatkan ahli dan masyarakat,” ujar pegiat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji, dilansir ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Mendikbudristek Jawab Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: RUU Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Indra mengatakan RUU tersebut seharusnya dibuat secara transparan dan publik ikut terlibat karena dirancang untuk menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

“Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di ‘ruang gelap’ tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Sekali salah melangkah, dampaknya bisa puluhan tahun kemudian," katanya.

Baca Juga: Benarkah, RUU Sisdiknas Sejarterakan Guru dan Dosen? Begini Pernyataan Kemendikbudristek

Dia menambahkan,  DPR harus tegas menunda masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. "Kami tidak ingin UU Sisdiknas harus berakhir di gugatan Mahkamah Konstitusi,” imbuh dia.

Selama ini, kata Indra, proses pembahasan RUU Sisdiknas sama sekali tidak transparan. Para pemangku kepentingan hanya diminta datang untuk hadir dan mendengarkan paparan.

“Prosesnya sangat tidak transparan dan tidak melibatkan publik secara lebih bermakna dan mewakili seluruh Indonesia. Prosesnya tidak bisa hanya dibahas di Jakarta,” kata dia.

Baca Juga: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Karena Pelibatan Publik Minim?

Indra menambahkan, seharusnya RUU Sisdiknas diawali dengan penyusunan peta jalan pendidikan yang disusun dan dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan ikut bergerak menolak masuknya RUU Sisdiknas masuk prolegnas dan disahkan diam-diam.

“Masyarakat tidak boleh tinggal diam. Mahasiswa tidak boleh berpangku tangan. Saatnya mahasiswa menyuarakan pentingnya peta jalan sistem pendidikan nasional agar kita semua memiliki landasan dan acuan bagaimana pendidikan nasional di masa depan dibuat," katanya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Iwan Syahril: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.

Anindito mengatakan pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler