Keberlanjutan Revitalisasi Bahasa Daerah di Papua Tergantung Pada Kebijakan Ini

15 Juli 2022, 13:22 WIB
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek mengajak pemangku kepentingan di Papua untuk melakukan ekspansi kolaborasi dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar episode ke-17 “Revitalisasi Bahasa Daerah”. /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG-  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek mengajak pemangku kepentingan di Papua untuk melakukan ekspansi kolaborasi dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar episode ke-17 “Revitalisasi Bahasa Daerah”. Tujuannya adalah agar penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari dapat terus meningkat.

Kepala Badan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz itu mengungkapkan bahwa kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau tidak mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya.

“Oleh karena itu, prinsip kami pada revitalisasi bahasa kali ini adalah bagaimana bahasa daerah itu dapat dipakai secara meluas oleh semua penutur bahasa itu, terutama generasi mudanya,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga: Banyak Bahasa Daerah Terancam Punah, Revitalisasi Bahasa Daerah di Maluku Utara Didukung Elemen Masyarakat

Oleh karena itu, dirinya menyampaikan apresiasi atas partisipasi, kerja sama dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang ditunjukkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah yang berlangsung di Jayapura, Papua, Kamis-Sabtu, 7 s.d. 9 Juli 2022.

Kepala Badan Bahasa berharap, gotong royong antarpemangku kepentingan dapat terus berjalan dengan baik agar tujuan revitalisasi bahasa daerah ini dapat mencapai hasil yang dikehendaki bersama.

Data Kemendikbudristek mencatat, Indonesia merupakan negara ke-2 yang memiliki bahasa Ibu terbanyak di dunia setelah Papua Nugini. Dari 718 bahasa daerah di Indonesia, sebanyak 428 bahasa daerah ada di Papua.

Baca Juga: Otonomi Daerah yang Digulirkan Ternyata Banyak Masalah, Quo Vadiskah?

Menyadari pentingnya pelestarian bahasa daerah, Mendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di mana dalam Pasal 263 menyebutkan bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Merujuk aturan tersebut, pada kesempatan ini Kepala Badan Bahasa kembali mengimbau agar seluruh unit pelaksana teknis di daerah dapat memberikan layanan prima dan berkualitas yang salah satu fokusnya adalah upaya revitalisasi bahasa daerah.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Kapusbanglin) Bahasa dan Sastra, Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo, menjelaskan bahwa dalam revitalisasi bahasa daerah, terdapat tiga model pelindungan bahasa dan sastra.

Baca Juga: 38 Bahasa Daerah di 12 Provinsi Akan Jalani Revitalisasi, Bahasa Sunda Termasuk?

Model A adalah bentuk pendekatan yang dilakukan dengan cara pewarisan yang dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah).

Model B adalah pendekatan yang dilakukan apabila karakteristik daya hidup bahasanya tergolong rentan, jumlah penuturnya relatif banyak dan bahasa daerah yang digunakan bersaing dengan bahasa-bahasa lain di daerah tersebut.

Pendekatan pada model ini adalah pewarisan yang dapat dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah jika wilayah tutur bahasa itu memadai dan pewarisan dalam wilayah tutur bahasa juga dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler