Kemendikbudristek Rencanakan Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

28 Februari 2022, 06:16 WIB
Menteri Nadiem saat kunjungan ke SMPN 2 Kota Bandung, pada Senin 17 Januari 2022. Kemendikbudristek Rencanakan Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Pelibatan publik dalam perancangan kebijakan adalah faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan, karena masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan.

Untuk itu, dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem pendidikan nasional, Kemendikbudristek telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Baca Juga: Rombak Sistem Pendidikan jadi Lebih Toleran, Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Arab Saudi Lakukan Hal Ini

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan.

"Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.” katanya.

“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang.” lanjut Anindito.

Baca Juga: Terbaik di Dunia! inilah 19 Fakta Sistem Pendidikan Finlandia, Tidak Ada PR dan Sekolah Hanya 3 Jam Sehari

Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan.

"Kami juga mengapresiasi antusiasme berbagai pihak sebagai sebuah semangat positif untuk bersama merancang perubahan yang baik, untuk itu mohon kesabarannya mengingat proses ini baru di tahap pertama dan masih akan melalui berbagai tahap.” jelas Anindito.

RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Tak Banyak Tahu, Ternyata Begini Sistem Pendidikan di Indonesia saat Dijajah Jepang, Ini Lengkapnya

Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam tahap awal pelibatan publik seperti yang diterangkan Kepala BSKAP, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.

Pada  25 Januari 2022, Kemendikburistek telah mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/uji publik pertama dengan melibatkan pakar pendidikan dan pakar hukum dari berbagai universitas guna memperkaya naskah akademik RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: UU Sistem Pendidikan Nasional Harus Diubah

Adapun DKT/uji publik kedua diselenggarakan pada tanggal 8 Februari 2022 dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara pendidikan termasuk PP Muhammadiyah, PB Nahdlatul Ulama, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia, Kolese Kanisius, Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, dan Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia.

DKT/uji publik ketiga diselenggarakan pada 10 Februari 2022 dengan mengundang perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru yang terdiri dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Yayasan Guru Belajar (YGB), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Yayasan Cahaya Guru, Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI), dan Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (IGVIM)

DKT/uji publik keempat dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2022 dengan mengundang perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Malinau, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Binjai, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Tengah. Perwakilan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan belum dapat hadir dalam forum tersebut.

Baca Juga: Jam Belajar Sangat Ekstrem! 5 Alasan Kerasnya Sistem Pendidikan di Korea Selatan

Dalam semua DKT/uji publik di atas, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo memaparkan empat hal pokok yang diformulasikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antardaerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Dalam seluruh DKT/uji publik yang dilaksanakan, Kemendikbudristek selalu mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan secara tertulis guna memberikan masukan yang komprehensif dalam proses penyusunan RUU.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler