Dorong Pemulihan Pembelajaran di Masa Pandemi, Kurikulum Nasional Siapkan Tiga Opsi Kurikulum, Apa Saja?

25 Desember 2021, 05:40 WIB
Mulai tahun 2022, kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Berdasarkan riset yang dilakukan Kemendikbudristek, pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss)  literasi dan numerasi yang signifikan.

Kemendikbudristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Mulai tahun 2022, kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.

Baca Juga: Wow! 406 Guru Diberi Pelatihan, 206 SMK Negeri di Jabar Siap Terapkan Kurikulum Ekonomi Digital

"Pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 penting dilakukan untuk mengurangi dampak kehilangan pembelajaran _(learning loss)_ pada peserta didik," kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyatno, Selasa 21 Desember 2021.

Salah satu indikasi _(learning loss)_ yang tampak adalah berkurangnya kemajuan belajar dari kelas 1 ke kelas 2 SD setelah satu tahun pandemi.

Hasil riset Kemendikbudristek menunjukkan, sebelum pandemi, kemajuan belajar selama satu tahun (kelas 1 SD) adalah sebesar 129 poin untuk literasi dan 78 poin untuk numerasi. Setelah pandemi, kemajuan belajar selama kelas 1 berkurang secara signifikan.

Baca Juga: Penuntasan Kurikulum Tak Jadi Prioritas Utama di Masa Pandemi, Mendikbudristek Minta Pemda Sesuaikan Regulasi

Untuk literasi, learning loss setara dengan 6 bulan belajar, sedangkan untuk numerasi, learning loss tersebut setara dengan 5 bulan belajar. Data tersebut merupakan hasil riset Kemendikbudristek yang diambil dari sampel 3.391 siswa SD dari 7 kabupaten/kota di 4 provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021.

Sejak tahun 2020, sebagai bagian dari mitigasi _(learning loss)_, sekolah diberikan dua opsi, yaitu menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, atau menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Kurikulum Darurat diberlakukan agar pembelajaran di masa pandemi dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar. Ternyata selama kurun waktu 2020—2021, siswa pengguna Kurikulum Darurat mendapat capaian belajar yang lebih baik daripada pengguna Kurikulum 2013 secara penuh, terlepas dari latar belakang sosio-ekonominya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler