Berlibur Ke Kota Gudeg, Ini Yang Harus Dipersiapkan

- 25 Oktober 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi Kota Yogyakarta
Ilustrasi Kota Yogyakarta /https://www.gotravelaindonesia.com/projects/kota-yogyakarta/

"Apabila ada masyarakat atau wisatawan yang kedapatan abai terhadap penerapan protokol kesehatan khususnya memakai masker, bisa dikenai sanksi teguran, sanksi kerja sosial atau sanksi denda Rp100.000, sedangkan tempat usaha akan dikenai sanksi penutupan." katanya.

Hal itu diimplementasikan senada oleh jajaran lainnya. Seperti yang disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Baca Juga: Akibat Terus Dihina Akhirnya Pria Ini Malah Jadi Penggerak Warga

“Untuk memberikan perlindungan ini, maka dibutuhkan pemeriksaan kesehatan, baik rapid test atau uji swab sehingga perjalanan wisata pun aman dan nyaman,” kata Heroe.

Ia pun menghimbau agar wisatawan dianjurkan memilih tempat wisata yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan ketat.

Di setiap sarana destinasi wisata serta layanan umum lainnya, Kota Yogyakarta sudah mewajibkan untuk memiliki tim atau Satgas COVID-19 guna memastikan protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik dan optimal.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Terasa Sampai Bandung Bahkan Tegal

“Juga ada QR Code. Bagi wisatawan, diwajibkan memindai QR Code ini dan mengisi data yang diminta. Ini untuk memudahkan dalam proses tracing apabila di tempat wisata tersebut muncul paparan COVID-19,” jelas Heroe.

Heroe pun mencontohkan kawasan wisata Malioboro yang bagi dalam lima zona, dimana setiap zonanya memiliki kapasitas maksimal 500 pengunjung dalam sekali waktu kunjung. Disana wisatawan pun diminta memindai QR Code yang sudah disiapkan sehingga pemantauan jumlah wisatawan di tiap zona bisa dilakukan dengan maksimal.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah