JURNAL SOREANG - Berencana melaksanakan ibadah umroh di masa pandemi seperti sekarang? Simak peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi berikut ini.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Selasa mengumumkan bahwa semua jemaah umroh asing yang datang harus menyerahkan laporan tes PCR negatif.
Dilansir dari Radio Pakistan, Laporan tes PCR negatif tersebut harus diambil dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan para jemaah Umroh.
Baca Juga: Iran Luncurkan Rudal Barunya, Daya Jangkau bisa 1.450 Km
Menurut pernyataan yang dikeluarkan, aturan tersebut berlaku untuk semua, terlepas dari status vaksinasi para jemaah yang bersangkutan.
Aturan baru untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh ini akan berlaku mulai Rabu depan.
Setiap jemaah harus menunjukkan mereka telah melakukan vaksinasi melalui aplikasi Tawakkalna untuk memasuki Masjidil Haram di Makkah dan Madinah.
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan Ganja 225 Kg, Sabu 31 Kg, Hingga Ribuan Pil Ekstasi
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengumumkan bahwa jemaah umroh asing sekarang dapat sekali lagi memperpanjang durasi tinggal mereka.