Simak! Peraturan Terbaru Bagi Jemaah yang Akan Melaksankan Umroh Disaat Pandemi

- 9 Februari 2022, 21:05 WIB
Pemerintah Arab Saudi keluarkan peraturan terbaru bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh di saat pandemi
Pemerintah Arab Saudi keluarkan peraturan terbaru bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh di saat pandemi /Instagram @masjidilharam

Jika sebelumnya hanya diizinkan tinggal selama 10 hari sekarang menjadi 30 hari.

“Sebelum larangan bepergian menyusul merebaknya pandemi virus corona, jemaah haji asing diizinkan untuk tinggal hingga 30 hari di Arab Saudi." Lapor Saudi Gazette.

Baca Juga: Sinopsis Spotligth, Film Lama yang Cocok Untuk Ditonton di Hari Pers Nasional

"Ketika larangan sementara jemaah umrah dicabut dan layanan dilanjutkan kembali pada 1 November 2021, jemaah haji asing diizinkan masuk dan tinggal 10 hari," tulis laporan itu.

Selain itu, selama peziarah asing berasal dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan bepergian, dan selama mereka telah disuntik dengan vaksin yang disetujui, mereka dapat langsung tiba di Mekah dan melakukan umrah tanpa perlu karantina institusional.

Semua jemaah asing berusia 18 tahun ke atas juga akan diberikan izin untuk memasuki wilayah Masjidil Haram dan melakukan umrah.

Baca Juga: 10 Fakta Tentang Camilla Parker Bowles, Calon Permaisuri Kerajaan Inggris Masa Depan Pengganti Ratu Elizabeth

Setiap jemaah harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian.

Di antara jemaah haji domestik, mereka yang berusia 12 tahun ke atas diperbolehkan melakukan umrah.

Peraturan terbaru ini besar kemungkinan akan terus mengalami perubahan mengingat pandemi covid-19 yang masih merajalela.***

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Geo News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah