Hukumannya, menurut Pasal 27 ayat (2), pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana 6 tahun, dan/denda paling banyak satu miliar rupiah.***
Hukumannya, menurut Pasal 27 ayat (2), pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana 6 tahun, dan/denda paling banyak satu miliar rupiah.***
Editor: Josa Tambunan