Diamankan oleh Polrestabes Bandung 23 Agustus 2023, selebgram AF dan DS yang mempromosikan judi slot di instagram mereka, dijerat dengan UU ITE. Penangkapan tersebut baru yang di Bandung saja, sementara di waktu yang hampir bersamaan Kepolisian di daerah lain diberitakan sibuk memburu kasus serupa.
Untuk diketahui, Kepolisian memiliki unit cyber yang gencar melakukan patroli online, yang sewaktu-waktu dapat memantau aktifitas siapapun di media sosial.
Maka sebaiknya admin yang memegang akun media sosial, fokus saja pada tujuan menjadi media informasi untuk para penggemar sepak bola. Karena sikap menerima tawaran pemasangan iklan dari situs judi slot sama sekali tidak bijaksana dan melanggar hukum.
Terlebih jika akun medsos fokus pada pemberitaan sebuah klub, nama baik klub yang diberitakan bisa ikut tercemar dan dikait-kaitkan dengan perjudian.
Jerat Hukum yang Mengintai
Sama seperti para selebgram yang sudah lebih dulu diamankan kepolisian, promosi judi slot online melalui akun media sosial dapat dijerat dengan UU ITE No. 11/2008.
Tepatnya Pasal 27 ayat (2) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online.
Baca Juga: Kualifikasi Euro : Ronaldo Senang Pulang Kampung, Slowakia Diprediksi akan Kalah 0-2 dari Portugal
Sudah jelas bahwa mempromosikan judi online dalam sebuah postingan, sama saja dengan melanggar panduan bermedia sosial yang melarang untuk memposting hal-hal melanggar hukum, penipuan, menyesatkan dan menyebarkan konten ilegal.