JURNAL SOREANG - Diketahui sebelumnya, jika Presiden mengeluarkan Kepres Nomor 19 tahun 2022 terkait pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Tim tersebut dibentuk atas dasar tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa suporter Aremania.
TGIPF dibentuk presiden pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu.
TGIPF sendiri dibentuk Jokowi untuk melakukan serangkaian tugas memecahkan serangkaian masalah dibalik tragedi yang mencoreng dunia sepakbola tanah air dan internasional pada umumnya.
Hingga pada akhirnya, Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan jika tugas yang diemban TGIPF sudah rampung menjalankan tugasnya.
TGIPF selesai menjalankan serangkaian tugasnya pada Kamis 13 Oktober 2022 (Sore).
Baca Juga: Atas Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Kepadanya, Lesti Kejora Mengambil Keputusan Ini
Namun, Mahfud MD pun menjelaskan terkait hasil laporan yang akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).