Dirut PT LIB Jadi Salah Satu Tersangka Insiden di Stadion Kanjuruhan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

- 7 Oktober 2022, 10:42 WIB
Dirut PT LIB Jadi Salah Satu Tersangka Insiden di Stadion Kanjuruhan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Dirut PT LIB Jadi Salah Satu Tersangka Insiden di Stadion Kanjuruhan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya /

JURNAL SOREANG – Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Seperti diketahui, insiden di Stadion Kanjuruhan ini terjadi ketika pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya Surabaya.

Seusai pertandingan Arema vs Persebaya tersebut, banyak dari pendukung tuan rumah yang turun ke lapangan Kanjuruhan untuk meluapkan kekesalannnya.

Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Newcastle United Ungguli Brentford 2-1           

Namun naas, pihak kepolisian menembakkan gas air mata di sekitar Stadion Kanjuruhan dan menimbulkan ratusan korban jiwa.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, salah satu enam tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Ditetapkannya Dirut PT LIB sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022 di Malang.

Baca Juga: Begini Momen Jess No Limit dan Sisca Kohl Gelar Prosesi Kalungan

Ternyata peran dari Akhmad Hadian Lukita ini karena perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Kapolri.

Tindakan manipulasi yang dilakukan Lukita dalam kasus ini karena tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang seharusnya dilakukan.

Baca Juga: 6 Tersangka Telah Ditetapkan Polri dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Salah Satunya Direktur PT LIB

Akan tetapi, Dirut PT LIB tersebut malah menggunakan hasil verifikasi stadion pada dua tahun yang lalu.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, tersangka kedua dalam kejadian ini adalah Ketua Panpel Arema FC bernama Abdul Haris.

Baca Juga: Terungkap! Kondisi Terbaru Lesti Kejora Setelah Diduga Alami KDRT dari Rizky Billar, Begini Kata Sahabat

Tersangka ketiga yaitu Security Officer Arema Suko Sutrisno dan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian.

Tersangka dari unsur kepolisian tersebut salah satunya anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan angggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Viral Video Rizky Billar Sering Gigit Punggung Lesti Kejora Saat Bercanda, Buat Lesti Kejora Meringis

Selain anggota Brimob tersebut, Polri juga menetapkan Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan penembakan gas air mata.

“Kasar Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tutur Sigit.

Terakhir, tersangka yang ditetapkan oleh Polri adalah Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

Baca Juga: Harga BBM Mahal Bisa Bisa Disiasati dengan Cara Mengemudi yang Benar, Ini 6 Tips Berkendara Hemat BBM

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujarnya.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x