6 Tersangka Telah Ditetapkan Polri dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Salah Satunya Direktur PT LIB

- 7 Oktober 2022, 10:16 WIB
6 Tersangka Telah Ditetapkan Polri dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Salah Satunya Direktur PT LIB
6 Tersangka Telah Ditetapkan Polri dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Salah Satunya Direktur PT LIB /

Baca Juga: Resmi, Lionel Messi Umumkan Bahwa Piala Dunia Qatar 2022 Menjadi Penampilan Terakhirnya

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan angggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Selain anggota Brimob tersebut, Polri juga menetapkan Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan penembakan gas air mata.

“Kasar Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tutur Sigit.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Situasi di Rumah Membutuhkan Perhatian

Terakhir, tersangka yang ditetapkan oleh Polri adalah Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah