Baca Juga: Resmi, Lionel Messi Umumkan Bahwa Piala Dunia Qatar 2022 Menjadi Penampilan Terakhirnya
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan angggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Selain anggota Brimob tersebut, Polri juga menetapkan Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan penembakan gas air mata.
“Kasar Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tutur Sigit.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Situasi di Rumah Membutuhkan Perhatian
Terakhir, tersangka yang ditetapkan oleh Polri adalah Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujarnya.***