“Ada enam tersangka,” ujarnya dalam keterangan di Mapolres Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Salah satu tersangka dari enam yang ditetapkan tersebut adalah Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Pasalnya Akhmad Hadian Lukita memiliki tanggung jawab terhadap sertifikat kelayakan fungsi sebuah stadion.
Ternyata Stadion Kanjuruhan yang ditunjuk untuk laga Liga 1 tersebut belum mencukupi persyaratan.
“AHL yang bertanggung jawan terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” katanya.
Baca Juga: Rombongan Bonek Mania Mendatangi Stadion Kanjuruhan Pihak Aremania Menyambut dengan Gembira
Lebih lanjut, tersangka kedua dalam kejadian ini adalah Ketua Panpel Arema FC bernama Abdul Haris.
Tersangka ketiga yaitu Security Officer Arema Suko Sutrisno dan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian.
Tersangka dari unsur kepolisian tersebut salah satunya anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.