Fakta Mencengangkan Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Sebut Tak Ada Perintah Gas Air Mata, Kok Masih Digunakan?

- 4 Oktober 2022, 16:23 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata
Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Ada Perintah Penggunaan Gas Air Mata /ANTARA/

JURNAL SOREANG - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema vs Persebaya menyisakan duka mendalam bagi dunia sepakbola Tanah Air dan seluruh warga indonesia. 

Tak hanya kesedihan dan air mata, tragedi Kanjuruhan juga menyisakan teka-teki misteri di dalamnya, publik masih dipenuhi pertanyaan siap yang akan betangungjawab dalam insiden mengerikan tersebut? 

Baca Juga: Mengharukan, Ingin Bahagiakan Anak Menonton Arema FC, Bocah Ini Jadi Yatim Piatu Akibat Tragedi Kanjuruhan

 

Di tengah duka mendalam atas Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap fakta mengejutkan di balik tragedi tesebut. 

Pasalnya gas air mata yang disebut-sebut sebagai pemicu kerusuhan dan kekacauan yang berujung menewaskan banyak korban jiwa itu tak pernah diinstruksikan untuk digunakan dalam menertibakan Stadion. 

Kompolnas menyatakan bahwa tidak ada perintah langusng Kapolres Malang nonaktif, AKBP Ferli Hidayat kepada anggota yang bertugas di lokasi Stadion Kanjuruhan untuk melepasakn tembakan gas air mata. 

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Daun Salam Bisa Mengobati Asam Urat, Simak Penjelasan Dokter

"Tidak ada perintah dari Kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air maya, tidak ada," ungkap komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto sebagaimana dilansir JurnalSoreang.com dari Antaranews.com pada Selasa, 4 Oktober 2022. 

Wahyu menjeselaskan kapolres nonaktif Malang tersebut sudah menjalankan tugasnya secara prosedural,  di mana telah memberikan arahan kepada para petugas yang diturunkan di Kanjuruhan. 

Baca Juga: Kapan Rizky Billar Akan Diperiksa Soal Dugaan Kasus KDRT pada Lesti Kejora? Ini Kata Polisi

Arahan tersebut dijelaskannya saat apel  sebelum laga pertandinagn Arema vs Persebaya.

"Sudah disampaikan pada saat apel lima jam sebelunya. Jadi ini memang kami lihat ada tindakan preventif yang sudah dilakukan, dari intrenal kepolisian, kapolres melihat secara prosedural dijalankan," lanjutnya. 

Selain fakta mengenai pelanggaran pengunaan gas air mata yang dilakukan sejumlah petugas, kompolnas juga mengkonfirmasi kapolres Malang nonaktif bahwa tidak ada perintah mengunci pintu stadion. 

Baca Juga: Prediksi RB Leipzig vs Celtic UEFA Champions League 5 Oktober 2022, Starting Line Up, Head to Head, Skor

"Sudah ada konfirmasi kapolres, bahwa tidak  ada perntah untuk  menutup pintu. Sehingga harapannya memang 15 menit sebelum pertandinga usai sudah dibuka, tetapi tidak diektahui mengapa ada pintu terkunci," terangnya. 

Hingga saat ini belum diketahui pasti siapa pelaku yang menyemperotkan gas air mata yang disebut-sebut menjadi benang merah tragedi mengerikan tersebut. 

Baca Juga: 4 Fakta Mencengangkan Dibalik Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan, dari Penghentian Liga 1 hingga Ancaman Sanksi FIFA 

Pasalnay Polisis akann memburu siapa saja pihak yang melakukan peembakan gas air mata tanpa instruksi dari pihak kapolres yang aman telah melanggar prosedur pengamanan.***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x