"Kita tidak akan mengarah pada disiplin. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan," terang Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Menurut Andika, TNI sudah melakukan investigasi serta upaya hukum berkenaan tragedi tersebut.
Andika melanjutkan, tindakan represif yang dilakukan anggotanya sudah di luar kewenangan prajurit TNI.
Andika pun turut meminta bantuan masyarakat mengirim berbagai video lain berkenaan tragedi di Kanjuruhan.
Dengan tambahan barang bukti, Andika berharap investigasi aksi represif prajurit TNI dapat terbuka dan ada titik terang.
"Lantaran memang tidak boleh terjadi lagi. Dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video tersebut," sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Andika menilai prajurit yang melakukan tindak represif tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.