Ternyata tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut sebenarnya melanggar aturan FIFA terkait Stadium Safety and Security pasal 19.
Dalam aturan tersebut, FIFA melarang untuk menggunakan gas air mata atau senjata api dengan tujuan mengamankan massa.
Alhasil tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut bisa saja mengundang sanksi dari FIFA.***