"Sesuai dengan pembahasan Komisi III dan Komisi X, memutuskan menyetujui pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh," kata Lodewijk dalam keterangannya, Selasa 20 September 2022.
Lodewijk mengatakan, proses naturalisasi Jordi dan Sandy akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, Jordi dan Sandy harus menunggu Surat Keputusan Presiden sebelum mengambil sumpah Warga Negara Indonesia di Kantor Wilayah Kemenkumham.
Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengaku bersyukur.
"Alhamdulillah, proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh tinggal beberapa langkah lagi," kata Iriawan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas disahkannya proses naturalisasi Jordi dan Amat.
"Terima kasih untuk DPR RI, Komisi III, Komisi X, Kemenkumham, Kemenpora yang sudah membantu proses hingga saat ini," tuturnya.