Liga Jerman Torehkan Tinta Emas Sejarah, Izinkan Pemain Berbuka Puasa Ramadhan Saat Pertandingan

- 13 April 2022, 14:40 WIB
Moussa Niakhate, pemain asal Prancis yang memperkuat klub Liga Jerman, Mainz 05, berbuka puasa Ramadhan di sela-sela pertandingan melawan Augsburg, akhir pekan lalu.*
Moussa Niakhate, pemain asal Prancis yang memperkuat klub Liga Jerman, Mainz 05, berbuka puasa Ramadhan di sela-sela pertandingan melawan Augsburg, akhir pekan lalu.* /Instagram/@niakhate/

JURNAL SOREANG - Bundesliga (Liga Jerman) menorehkan tinta emas sejarah, yakni untuk pertama kalinya wasit menghentikan pertandingan agar pemain bisa berbuka puasa Ramadhan.

Peristiwa bersejarah tersebut berlangsung saat pertandingan Augsburg versus Mainz 05, Minggu, 11 April 2022. Dikutip dari Give Me Sport, wasit Jeffrey Gouweleeuw menghentikan laga pada menit ke-65.

Ia menghentikan laga agar salah satu pemain Mainz 05 asal Prancis, Moussa Niakhate bisa berbuka puasa Ramadhan. Kesempatan itu pun dijadikan pemain berumur 26 tahun tersebut untuk berbuka Ramadhan. Moussa Niakhate pun berterima kasih kepada wasit.

 

Baca Juga: Catat! Bolehkah Penderita Covid-19 Berpuasa? Berikut Ulasannya

Langkah Jeffrey Gouwelleeuw ternyata ditiru wasit lainnya pada pertandingan RB Leipzig kontra Hoffenheim. Wasit laga itu, Bastian Danker menghentikan laga agar Mohamed Siamakan bisa berbuka puasa Ramadhan.

Sebelumnya, di Liga Inggris, penghentian pertandingan agar pemain bisa berbuka puasa Ramadhan sudah terjadi sejak tahun lalu. Ada banyak pesepak bola muslim di Liga Inggris di antaranya Mohamed Salah asal Mesir yang memperkuat Liverpool, Sadia Mane (Senegal/Liverpool), Riyad Mahrez (Aljazair/Manchester City), Hakim Ziyech (Maroko/Chelsea), N'Golo Kante (Prancis/Chelsea), Wesley Fofana (Prancis/Leicester City).

Mereka tetap berpuasa saat memperkuat klubnya masing-masing pada pertandingan Liga Inggris selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

 

Halaman:

Editor: Edi Purwanto

Sumber: Give Me Sport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x