Verifikasi dilakukan, karena tidak sembarang orang bisa di naturalisasi. Sebab harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang bisa naturalisasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Namun itu tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.
"Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto.
“Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri," tukasnya.
Baca Juga: Simak! Nasihat Imam Syafii Peringatan bagi Kaum Tua: Tinggalkanlah Keburukan
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali karena telah membantu proses naturalisasi.
Sementara itu, Menpora Amali menegaskan, dirinya sangat berhati-hati dalam melakukan naturalisasi pemain timnas.
Sebab, pihaknya hanya akan melakukan naturalisasi pemain dalam situasi terpaksa dan adanya kebutuhan timnas serta jangka pendek.
Namun demikian, menurutnya, saat ini ada kebutuhan naturalisasi untuk tim nasional dan juga untuk memperbaiki peringkat Timnas di FIFA, maka mau tidak mau membutuhkan tim nasional yang kuat.