JURNAL SOREANG - Manajemen Klub Sepakbola Liga 1 Indonesia sebaiknya rajin melakukan pemantauan di media sosial.
Pasalnya ditemukan semakin banyak iklan, endorsment, atau sponsor bermuatan judi online slot, yang bisa mencoreng nama baik Klub bahkan hingga terseret ke ranah hukum.
Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Menurut penelusuran Tim Jurnal Soreang, terdapat beberapa akun medsos yang aktif mengunggah kabar tentang klub-klub sepak bola, namun didalam positingan tersebut disertai caption, logo, maupun bentuk lainnya yang mempromosikan akun judi slot.
Baca Juga: 15 Twibbon Hari Olahraga Nasional (Haornas), Keren dan Menarik Cocok Jadi Postingan 9 September 2023
Beberapa yang terpantau diantaranya, instagram @info.ransfc dan @persiblegendt.
Kedua akun tersebut terpantau memiliki puluhan ribu bahkan ratusan ribu followers.
Pada kedua akun tersebut terpampang nyata logo-logo dari situs judi slot yang dipromosikan, bahkan hingga menyantumkan link hidup, yang ketika di klik netizen bisa langsung terhubung dengan akun slot yang dicantumkan.
Yang terbaru, Jum'at, 8 September 2023 akun @persiblegendt, memposting foto legenda Persib, Airlangga dan Atep yang dikolase dengan Ryan Kurnia sebagai pemain-pemain Supersub dari masa ke masa. Pada postingan tersebut disertai akun slot yang dipromosikan (lihat pada sudut gambar ilustrasi).
Sebelumnya, Kepolisian tengah gencar melakukan penangkapan kepada sejumlah selebgram, influencer dan YouTuber yang terjerat permasalahan yang sama.
Diamankan oleh Polrestabes Bandung 23 Agustus 2023, selebgram AF dan DS yang mempromosikan judi slot di instagram mereka, dijerat dengan UU ITE. Penangkapan tersebut baru yang di Bandung saja, sementara di waktu yang hampir bersamaan Kepolisian di daerah lain diberitakan sibuk memburu kasus serupa.
Untuk diketahui, Kepolisian memiliki unit cyber yang gencar melakukan patroli online, yang sewaktu-waktu dapat memantau aktifitas siapapun di media sosial.
Maka sebaiknya admin yang memegang akun media sosial, fokus saja pada tujuan menjadi media informasi untuk para penggemar sepak bola. Karena sikap menerima tawaran pemasangan iklan dari situs judi slot sama sekali tidak bijaksana dan melanggar hukum.
Terlebih jika akun medsos fokus pada pemberitaan sebuah klub, nama baik klub yang diberitakan bisa ikut tercemar dan dikait-kaitkan dengan perjudian.
Jerat Hukum yang Mengintai
Sama seperti para selebgram yang sudah lebih dulu diamankan kepolisian, promosi judi slot online melalui akun media sosial dapat dijerat dengan UU ITE No. 11/2008.
Tepatnya Pasal 27 ayat (2) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online.
Baca Juga: Kualifikasi Euro : Ronaldo Senang Pulang Kampung, Slowakia Diprediksi akan Kalah 0-2 dari Portugal
Sudah jelas bahwa mempromosikan judi online dalam sebuah postingan, sama saja dengan melanggar panduan bermedia sosial yang melarang untuk memposting hal-hal melanggar hukum, penipuan, menyesatkan dan menyebarkan konten ilegal.
Hukumannya, menurut Pasal 27 ayat (2), pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana 6 tahun, dan/denda paling banyak satu miliar rupiah.***