JURNAL SOREANG - Setelah terjadi tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menelan korban hingga ratusan orang.
Dari tragedi Stadion tersebut maka Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dengan resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Arema FC.
Sanksi akibat tragedi Stadion kemudian diberikan kepada pihak Arema FC karena dianggap lalai hingga sebabkan tewasnya kurang lebih 125 korban meninggal dunia.
Baca Juga: Besok! Rizky Billar Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Penyidik Soal Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora
Dikutip situs pssi.org, sanksi diberikan kepada Arema FC karena dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Keputusan pemberian sanksi ini dilakukan setelah Komite Disiplin PSSI melakukan investigasi dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak yang dianggap lalai dalam menggelar dan menjamin keamanan dalam pertandingan.
Mereka adalah Arema FC sebagai Badan yang menyelenggarakan pertandingan, panitia pelaksana pertandingan, dan Security Officers.
"Ada kesalahan dari Badan Penyelenggara Pertandingan dan juga kesalahan dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC melawan Persebaya," ujar Erwin Tobing Selasa, 4 Oktober 2022.
"Kami juga melihat ada kesalahan dari Security Officers di dalam kepanitiaan ini. Kepada ketiga pihak ini kami menjatuhkan hukuman sesuai dengan Kode Disiplin yang ada," ujar Tobing lagi.
Baca Juga: Daftar Nama Korban Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Verifikasi Dinkes Kabupaten Malang, Ada 131 Orang
Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing, menyebut pihaknya menjatuhkan sanksi pelarangan pertandingan dengan penonton untuk laga kandang Arema FC.
Kemudian, Arema FC juga dilarang bermain di Stadion Kanjuruhan.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sekaligus sebagai tuan rumah. Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," ujar Tobing.
Baca Juga: Ide Jualan Makanan Murah 2000-an, Modal Sedikit Untung Banyak Cocok untuk Usaha Ibu Rumah Tangga
Nanti Apabila Arema FC main lagi harus terusir sejauh minimal 250 km dari Malang.
Tidak cukup sampai situ pihak Arema FC juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp250 juta rupiah.
"Arema FC dikenakan sanksi Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," ujar Tobing.
Ia juga menyebut, penyelidikan yang dilakukan Komdis PSSI hanya fokus pada pelanggaran-pelanggaran disiplin dalam menyelenggarakan pertandingan.
Adapun untuk investigasi lainnya seperti penggunaan gas air mata itu masuk ke ranah penyelidikan dari pihak lain.
"Mengenai gas air mata, kami tidak menyinggung mengenai keamanan. Itu nanti ada bidang investigasi keamanan," ujar Tobing lagi.
Baca Juga: 9 Benda yang Konon Bisa Usir Jin Kafir dan Cegah Santet, Ini Bendanya Mudah Ditemui
"Kami hanya menyangkut tentang pelaksanaan persepakbolaan," pungkas Erwin Tobing.
Liga BRI 1 musim 2022/2023 kemungkinan akan rehat lebih lama imbas dari tragedi.
Ketua PSSI, Mochamad Iriawan menegaskan kompetisi musim ini dihentikan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Selain Rizky Billar, Para Pesohor Ini Juga Dilarang Tampil di Televisi, Termasuk Aktor Drakor
"Untuk sementara kompetisi Liga 1 2022/2023 kami hentikan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu tim Arema FC dilarang menjadi tuan rumah selama di sisa kompetisi musim ini," ucap Mochamad Iriawan.
Liga BRI 1 2022/2023 sudah digelar sampai 11 pekan, dimana puncak klasemen di pegang oleh Borneo FC yang dihitung unggul selisih gol dari Madura United.
Berikut isi 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC:
Putusan Pertama
- Kepada Managemen Arema FC, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
- Adapun pertandingan bisa dilaksanakan harus di tempat yang jauh jaraknya yakni 210 kilometer dari lokasi.
Putusan Kedua
- Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta.
- Kepada Panitia Pelaksana sebagai ketua yaitu Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
Putusan Ketiga
- Kepada officer (steward), orang yang mengatur semua pintu keluar masuk penonton dan security officer Arema FC ketuanya adalah Suko Sutrisno.
Dengan memperhatikan Pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018.
Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer dilarang beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
Demikian tiga hal yang di putuskan oleh Komdis PSSI dari hasil investigasi di lapangan.***