Sahrul Terserempet Kereta Api di Rancaekek Kabupaten Bandung

12 Mei 2022, 10:48 WIB
Engkos dan putranya Sahrul yang mengalami kecelakaan terserempet Kereta Api, di kediamannya di Rancaekek, Kabupaten Bandung. /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG - Nasib malang menimpa keluarga Engkos (40) dan Irawati (39) keluarga kurang mampu yang hanya seorang buruh serabutan dari orang tua dari Sahrul Mubarok (6).

Pasalnya, sang anak Sahrul mengalami kecelakaan terserempet Kereta Api di Kampung Gandok RT 03, RW 5, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (1/5/2022) lalu, hingga tempurung kepala Sahrul terluka parah, dan harus menjali operasi.

Engkos (40) mengaku tidak memiliki biaya untuk operasi luka pada bagian tempurung kepala Sahrul tersebut.

Baca Juga: Fakta Unik! Masuk Akses Jalan Tol, Tukang Bakso Ditangkap Polisi, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

"Saya saat itu mengajukan, BPJS namun tak bisa digunakan karena ada tunggakkan dan harus bayar dulu," kata Engkos, saat ditemui, di rumahnya.

Bahkan istri Engkos, Irawati (39) terus berupaya mengurus surat-surat kepada pihak terkait, sambil bergiliran menunggu Sahrul di rumah sakit.

"Membawa rekomendasi dari Stasiun Haurpugur untuk ke Jasa Raharja," kata Engkos.

Baca Juga: Fakta Unik Ronaldo Nazario, Raih Dua Piala Dunia tapi Hanya Main di Satu Gelaran

Hingga akhirnya, kata Engkos, pihak Jasa Raharja pun memberikan bantuan untuk perawatan Sahrul.

"Biaya rumah sakit Rp 48 juta, dari Jasa Raharja, katanya hanya Rp 20 juta," ujar dia.

Namun demikian, Engkos mengatakan jika bantuan yang diberikan tidak menutupi semua biaya rumah sakit perawatan anaknya.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1: 10 Pemain Resmi Pindah Klub, PSIS Berhasil Meminang Wawan hingga Rumor Simic ke PSM

Sehingga pihak rumah sakit menganjurkan untuk biaya tambahan Sahrul agar menggunakan BPJS.

Namun kendalanya, kata Engkos, BPJS mandiri yang dimilikinya mempunyai tunggakan hingga Rp1.580.000.

"Akhirnya pakai BPJS, tapi saya harus bayar dulu tunggakkan sekitar Rp 1.580.000, saya bayarkan dan bisa menggunakannya," kata dia.

Baca Juga: Masa Penahanan Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong Diperpanjang Selama 40 Hari, ini Alasannya

Engkos yang berprofesi sebagai buruh serabutan pun kebingungan untuk biaya perawatan anaknya ke depan.

"Istri tak kerja, anak ada dua yang kesatu Nayla Nurlatifah (12), dan Sahrul yang kedua," katanya.

Tak dipungkiri, Engkos pun mengakui, jika selama pengobatan Sahrul di rumah sakit, mendapat bantuan dari LBH Advokasi Peduli Indonesia.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Nikmati Peluang Besar

Dilihat dari keadaan keluarga Engkos, ia masih satu rumah dengan orang tuanya yang sudah renta, Tohid (68) dan Enji (65).

Bahkan rumah kedua orang tua Engkos, hanya rumah sederhana diantara gang pemukiman warga.

Atas kondisi keluarga dan musibah yang menimpa, Engkos pun berharap bantuan dari PT. KAI atau pemerintah setempat.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet HariIni, Berikan Diri Kesempatan

"Kami berharap ada bantuan, baik dari PT. KAI, Pemerintah, atau dari siapa saja karena kami masih bingung untuk biaya pengobatan anak saya ke depannya bagaimana," katanya.

Sementara ini, Engkos baru mendapatkan rujukan ke Jasa Raharja, sementara dari PT. KAI maupun pemerintah setempat, belum ada bantuan.

"Sempat ada orang dari PT. KAI, tapi hanya menanyakan kabar perkembangan Sahrul saja," tuturnya.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Tunjukkan Diplomasi yang Baik

Sementara itu, Ketua LBH API, Billy Maulana Cahya, mengungkapkan rasa bela sungkawa atas kejadian yang menimpa Sahrul.

"Dalam hal ini, kami dari LBH API merunut pada pasal 1 ayat 3 uundang-undang nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum, junto pasal 22 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2003, advokat dan lembaga bantuan hukum, wajib memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu," kata Billy, di tempat yang berbeda.

Dikatakan Billy, lantaran pihaknya merasa terpanggil saat melihat keadaan Sahrul, anak kecil yang terserempet kereta api.

Baca Juga: Update! Kasus Binary Option, Polda Metro Jaya Kembali Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Sehingga LBH API memberikan advokasi sementara ini hanya untuk kepentingan klaim Jasa Raharja dan kepentingan administratif di Rumah Sakit.

"Kami sudah lihat kondisinya dan keluarganya, termasuk keluarga yang dikategorikan kurang mampu, kami dari tim advokasi sedang mempersiapkan langkah hukum apa yang akan diambil," ungkap Billy.

Terkait dengan klaim santuan Jasa Raharja, Billy mengatakan jika pihaknya mengacu peraturan mentri keuangan nomor 36, dijelaskan ada klasifikasi masalah besaran nominal.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Semua Inisiatif Akan Menunjukkan Sesuatu

Billy menjelaskan, untuk korban meninggal dunia dan Korban Cacat Permanen maka diberikan masing-masing santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang hanya rawat inap, mendapatkan santunan Rp20 juta.

"Untuk permasalahan Sahrul ini klaim asuransi yang diberikan Jasa Raharja itu rawat inap, sebesar Rp 20 juta. Sedangkan kita melihat, kondisi korban ini sebenarnya cacad permanen karena ada organ tubuh yang hilang," ungkapnya.

Atas kondisi itu pun, Billy mengatakan jika, pihaknya, akan mempertanyakan klasifikasi definisi rawat inap dan cacat pemanen itu seperti apa.

Baca Juga: Pep Guardiola Prediksikan Lionel Messi dan Timnas Argentina di Piala Dunia 2022 Qatar Nanti, Begini Katanya

"Sedangkan jika melihat kondisi Sahrul ini, tempurung kepalanya tak ada, harusnya santunan yang diberikan Rp 50 juta," kata dia.

Tempurung kepala Sahrul bagian depan, kata dia, kini digantikan tempurung kepala sebelah kananya.

Billy mengaku, pihaknya sudah berkordinasi, biaya oprasi dan perawatan Sahrul di Rumah Sakit, total sebesar Rp 48 juta, klaim Jasa Raharja, tercover Rp 20 juta.

Baca Juga: Berikut 25 Pemain yang Bakal Jadi Skuad Impian Manchester United di Bawah Erik Ten Hag, Siapa Saja?

"Tapi untuk sisanya Rp 28 juta, kata pihak rumah sakit menggunakan BPJS, padahal tadinya, bahwa itu tak bisa diklaim BPJS kesehatan," katanya.

Namun, ketika Jasa Raharja tak bisa mengklaim keseluruhan biaya, katanya sisanya ditanggung BPJS kesehatan.

Senada dengan orang tua Sahrul, Billy pun mengatakan, jika hingga saat ini mereka belum tahu untuk biaya perawatan ke depan, baik biaya untuk kontrol dan lainnya.

Baca Juga: 5 Pemain Liverpool yang Diprediksi Hengkang Akhir Musim Ini, Salah Satunya Takumi Minamino

"Apa bisa tercover BPJS atau seperti apa, harapan kami ada perhatian baik dari intansi PT. KAI atau perintah, untuk korban yang mengalami kecelakaan ini," ucapnya.

Oleh karena itu, atas kondisi tersebut, Billy mengaku, kini pihaknya masih mempersiapkan langkah hukum apa yang akan dilakukannya.***

Editor: Ade Mamad

Tags

Terkini

Terpopuler