Langkah Kodam Jaya Menurunkan Spanduk Bergambar Rizieq Shihab, Diamini Polda Metro Jaya

Sam
- 20 November 2020, 20:55 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO /

JURNAL SOREANG - Sebelumnya ramai di media sosial tentang beredarnya video prajurit TNI yang menurunkan secara paksa spanduk ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Tindakan yang dilakukan personel TNI tersebut berdasar atas perintah pimpinannya langsung dari Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi." kata Dudung. Dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Hari ini, Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri

"Jadi, siapa pun di Republik ini, ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar," imbuhnya.

Dudung menegaskan, petugas Kodam Jaya akan membersihkan baliho provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat mengajak revolusi.

"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam," kata Dudung. 

Baca Juga: Rumah Sakit Bantah Pasien Biasa Dimasukkan Covid-19 agar Dapat Dana Pemerintah

Tindakan Pangdam Jaya pun diaminkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang turut mendukung langkah tersebut.

"Saya mendukung dari apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat, 20 November 2020.

Fadil mengatakan ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut.

Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Ibu Penganiaya Anak Kandungnya Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Pelanggaran itu antara lain Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.

"Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak," imbuh Fadil.***

 

 

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah