Usai Viral di Media Sosial, Ibu Penganiaya Anak Kandungnya Ini Akhirnya Diciduk Polisi

- 20 November 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap balita.
Ilustrasi penganiayaan terhadap balita. /Pixabay/Alexas_Fotos

JURNAL SOREANG - Setelah Viral di media sosial karena menganiaya anak kandungnya sendiri, seorang wanita berinisial LQR (24) diamankan polisi. Perempuan yang diduga orangtua korban menyiksa sang anak di kamar mandi.

Pelaku diamankan pada Kamis 19 November 2020 malam di di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Jumat 20 November 2020, menuturkan, dari keterangan pelaku diakui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar dua bulan lalu. Dari hasil visum belum ditemukan luka-luka pada tubuh balita tersebut.

Baca Juga: Ruangan Perawatan Covid-19 di RS Santoso Kopo Mulai Penuh. Terjadi Kenaikan Pasien

Meski demikian, pihak kepolisian kini tengah melakukan pemulihan kondisi psikologis anak.

Agga melanjutkan, untuk pelaku hingga kini masih diperiksa intensif di Polres Tangsel untuk mendalami latar belakang serta motifnya melakukan tindakannya tersebut.

“Untuk anak sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, kemudian sudah kita ajukan pemeriksaan psikologis untuk anak,” tukasnya seperti dilansirkan PMJNews.

Baca Juga: Pakar: Instruksi Mendagri Tidak Bisa dijadikan Dasar Hukum untuk Berhentikan Kepala Daerah

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan seorang anak kecil berjenis kelamin perempuan dianiaya di kamar mandi. Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat korban yang masih balita ditekan bagian kepalanya ke sebuah ember berisi air.***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah