"Saya mendukung dari apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat, 20 November 2020.
Fadil mengatakan ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut.
Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Ibu Penganiaya Anak Kandungnya Ini Akhirnya Diciduk Polisi
Pelanggaran itu antara lain Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.
"Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak," imbuh Fadil.***