Pakar: Instruksi Mendagri Tidak Bisa dijadikan Dasar Hukum untuk Berhentikan Kepala Daerah

- 20 November 2020, 16:14 WIB
Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan pada 18 NOvember 2020.
Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan pada 18 NOvember 2020. /Instagram/@titokarnavian

 

JURNAL SOREANG - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, tidak dapat dijadikan fasilitasi atau dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Sebab, Instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Diesase tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah "rechtsregel" yang mempunyai sifat memaksa.

"Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya, suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan.

Baca Juga: Persyaratan Partai Makin Berat. Bisa Saja Nanti Tinggal Empat Partai

Dengan demikian, secara teoritis beleid atau Instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah," ujar Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Dalam teori perundang-undangan, katanya, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan, dan jika mengacu pada UU Nomor 14/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari : a. UUD NRI Tahun 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Perda Provinsi; g. Perda kab/kota.

Dengan demikian, kata Fahri seperti dilansirkan Antara, Beleid selain dari jenis perundang undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat "regeling" yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

Baca Juga: Cek Disini, Prakiraan Cuaca Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat Dan Sekitarnya, Jumat 20 Nov 2020

"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisir melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif," katanya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah