JURNAL SOREANG - Terkait berita sebelumnya mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan 5 pelaku terhadap seorang warga yang terekam kamera pengawas cctv dan sempat viral. Akhirnya berbuntut panjang.
Polresta Bandung kembali menangkap dua orang pelaku pengrusakan dan pembakaran barang milik pelaku penganiayaan tersebut.
Pelaku berinisial IS alias Tora (38) dan AY (39), ditengarai sebagai keluarga korban penganiayaan yang kini berada di rumah sakit, yang dilakukan 5 pelaku lain sebelumnya.
Baca Juga: Polresta Bandung, Bekuk 5 Tersangka Penganiayaan Bermotif Balas Dendam
"Jadi, cerita kasus ini berlanjut. Sehingga kita juga berhasil menangkap dua tersangka yang melakukan pembakaran gubuk milik tersangka sebelumnya." kata Hendra.
Ternyata, lanjut Hendra, kedua tersangka yang melakukan pembakaran gubuk milik tersangka penganiayaan tersebut, didasari atas rasa sakit hati dan balas dendam.
"Jadi, setelah kedua pelaku ini menerima informasi bahwa keluarganya dianiaya sehingga mengakibatkan luka parah, maka atas dasar sakit hati," kata Hendra, saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: Amazon Investasikan Rp40 Triliun, Ridwan Kamil: Jabar Akan Juara di ASEAN
"Kemudian kedua pelaku ini melakukan balas dendam dengan cara membakar dan pengrusakan terhadap rumah pelaku penganiayaan saudaranya tersebut." ungkap Hendra.