Persyaratan Partai Makin Berat, Bisa Saja Nanti Tinggal Empat Partai

- 20 November 2020, 12:59 WIB
KAMPANYE Partai Keadilan Sejahtera. Persyaratan partai mendapatkan kursi di parlemen untuk Pemilu tahun 2024 makin berat.
KAMPANYE Partai Keadilan Sejahtera. Persyaratan partai mendapatkan kursi di parlemen untuk Pemilu tahun 2024 makin berat. /PKS.ID

JURNAL SOREANG- Anggota Panitia kerja (Panja) RUU Pemilu tahun 2024, HD Sodik Mudjahid menyatakan, persyaratan partai yang lolos Electoral Treshold (ET) makin berat yakni diusulkan tujuh persen. Apalabila hal ini terjadi, maka nantinya parlemen (DPR) hanya diisi empat partai politik.

"Saat ini saja dalam Pemilu 2019 dengan ET empat persen hanya sedikit partai yang lolos yakni PDIP, Partai Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PPP, PAN, PKB, dan Demokrat," kata Sodik di Masjid Agung Al Ukhuwah, Jumat, 20 November 2020.

Saat ini RUU Pemilu yang baru masih dalam pembahasan Badan Legislatif DPR yang sudah terjadi tarik-menarik yang kuat.
"Seperti Partai Golkar dan Nasdem mengusulkan ET sebesar tujuh persen, sedangkan PDIP sebesar lima persen," kata Sodik yang mewakili Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Baca Juga: Pembahasan Pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor, Kembali Batal Digelar

Apabila ET sampai tujuh persen untuk Pemilu tahun 2024, Sodik memperkirakan tinggal empat partai yang bisa menempatkan wakilnya di parlemen.

"Sedangkan partai-partai lainnya harus bekerja keras agar bisa melewati persyaratan ET ini," ucapnya.

Sodik merasa prihatin dengan kondisi umat Islam yang mulai apatis terhadap dunia politik sehingga tak peduli dengan pembahasan peraturan perundang-undangan di pusat.

Baca Juga: Memprihatinkan, Hansip atau Linmas di Kabupaten Bandung Baru Dapat Insentif Rp 100.000 Per Bulan

"Di lain pihak tokoh-tokoh umat Islam yang peduli dengan politik malah memiliki agenda tersendiri dengan mendirikan partai baru. Bukan tak boleh sebab ini negara demokrasi, cuma kekuatan umat akan terpecah-pecah ke dalam banyak kelompok," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x