Mahfud MD, Partai Masyumi Beda Dengan PKI

Sam
- 8 November 2020, 16:59 WIB
Cuitan Menko Polhukam Maufud MD di laman Twitternya terkait berdirinya kembali Partai Masyumi. @Mahfud MD
Cuitan Menko Polhukam Maufud MD di laman Twitternya terkait berdirinya kembali Partai Masyumi. @Mahfud MD /

JURNAL SOREANG - Terkait langkah sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang mendeklarasikan kembali lahirnya Partai Masyumi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut berkomentar melalui akun Twitter pribadinya.

Pembentukan partai politik adalah hal yang lumrah dilakukan, begitu menurut Mahfud. Jika ada kelompok yang ingin mendeklarasikan Masyumi 'Reborn', hal tersebut diperbolehkan.

"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" demikian cuitan Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu, 8 November 2020.

Baca Juga: Sejumlah Organisasi Pembebasan Rakyat Palestina, Sambut Baik Kemenangan Biden

Menurutnya, Masyumi bukan partai terlarang seperti halnya PKI, Masyumi merupakan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada waktu itu.

"Partai Masyumi berbeda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan Partai terlarang, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." jelas Mahfud.

Sebelumnya, Partai Masyumi kembali dideklarasikan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dengan tagline 'Masyumi Reborn'.

Baca Juga: Petarung UFC Jorge Masdival, Tidak Terima Atas Kemenangan Biden

Terkait hal itu, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menyebut, kegiatan deklarasi dilakukan pihaknya guna Partai Masyumi dapat aktif kembali.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x