ICW Minta KPK Libatkan Satgas Terkait Kasus Harun Masiku

Sam
- 2 November 2020, 19:20 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI /RRI

JURNAL SOREANG - Terkait kasus yang menjerat Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019 - 2024, yang kini berstatus buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melibatkan tim satuan tugas yang dipimpin Novel Baswedan diminta untuk memburu buronan tersebut.

Hal itu disampaikan atas permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW), dikutip dari rri.co.id.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hal itu bukan tanpa alasan, karena melihat dari jejak rekam keberhasilan tim satgas yang dipimpin Novel dalam meringkus buronan penyuap eks Sektertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto layak untuk diapresiasi.

Baca Juga: UU Ciptaker Belum Mempunyai Nomor di MK, Gugatan Uji Materiil Berujung Pernyataan Sikap

"Semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh Tim Satuan Tugas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 2 November 2020.

Menurut Kurnia, sejak sembilan bulan lalu, penetapan Harun Masiku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif PDI Perjuangan tersebut.

"Maka dari itu, kami (ICW) mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja," kata Kurnia.

Baca Juga: Baca Ya Doa Sore Hari Minta Keselamatan

Kurnia menuturkan, sebagai alternatif, tim satgas yang dipimpin Novel yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x