Empat Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Di Bukittinggi, Satu Diantaranya Bocah

Sam
- 1 November 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi  : ntmcpolri.info
Ilustrasi : ntmcpolri.info /ntmcpolri

Chairul pun menginformasikan, bahwa orang tua tersangka B, hari ini sudah berangkat dari Bandung ke Bukittinggi.

“Untuk tersangka yakni B (16), HS (48), dan JAD (26) merupakan warga Bandung, dan satu tersangka MS (49) Suku Minang. Kepada para ersangka, dikenakan pasal 170 ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Chairul.

Baca Juga: Nongkrong di Warung Kopi, Sahrul Gunawan Janjikan Shelter dan Parkiran Gratis Untuk Pesepeda

Insiden pemukulan terjadi di wilayah Simpang Tarok, Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10) sore. Tepatnya, di halaman suatu ruko dengan disaksikan banyak warga sekitar.

Ada dua korban pengeroyokan dalam inisiden itu, yang tak lain merupakan prajurit TNI AD aktif.***

 

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah