Chairul pun menginformasikan, bahwa orang tua tersangka B, hari ini sudah berangkat dari Bandung ke Bukittinggi.
“Untuk tersangka yakni B (16), HS (48), dan JAD (26) merupakan warga Bandung, dan satu tersangka MS (49) Suku Minang. Kepada para ersangka, dikenakan pasal 170 ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Chairul.
Baca Juga: Nongkrong di Warung Kopi, Sahrul Gunawan Janjikan Shelter dan Parkiran Gratis Untuk Pesepeda
Insiden pemukulan terjadi di wilayah Simpang Tarok, Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10) sore. Tepatnya, di halaman suatu ruko dengan disaksikan banyak warga sekitar.
Ada dua korban pengeroyokan dalam inisiden itu, yang tak lain merupakan prajurit TNI AD aktif.***