Empat Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Di Bukittinggi, Satu Diantaranya Bocah

Sam
- 1 November 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi  : ntmcpolri.info
Ilustrasi : ntmcpolri.info /ntmcpolri

JURNAL SOREANG - Perkembangan dari aksi heroik kelompok motor gede menyerang anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat berujung dibalik sel tahanan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menyatakan, untuk kasus pengeroyokan dua anggota TNI yang dinas di Kodim 0304/Agam, polisi telah menetapkan empat tersangka yang berperan melakukan pemukulan kepada korban.

Dikutip dari rri.co.id, dari empat tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Anggota DPR Aceh, Sulaiman, Desak Boikot Produk Prancis

"Setelah kita lakukan konfirmasi kepada pihak keluarga bahwa tersangka 'B' yang awalnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata berusia 16 tahun. (Itu, red) sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan," kata Chairul di Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu, 1 Nopember 2020.

Tersangka B, kata dia, sudah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Sedangkan untuk proses hukum tersangka B, akan didampingi Bapas Kelas II Bukittinggi. Selama menjalani proses hukum akan didampingi orang tua dan Dinas Sosial, karena juga masih pelajar," jelas Chairul.

Baca Juga: Warga Cibiru Hilir Waswas, Tanggul Sungai Cipariuk Hampir Jebol

"Penyidik saat ini masih mendalami peran B dalam kasus pengeroyokan oleh kelompok motor gede Harley Davidson terhadap anggota TNI ini," terang Chairul.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x