JURNAL SOREANG- Adanya kasus penelantaran jemaah haji khusus (haji pkus) maupun umrah ternyata sanksinya kini asa dalam UU Cipta Kerja. Namun, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf mengatakan, sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusua (PIHK) maupun perusahaan penyelenggara Ibadah umrah (PPIU) mengeluhkan sanksi berlapis baik kurungan maupun denda kepada PPIU dan PIHK.
"Sanksi pidana berupa kurungan hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Bab III Bagian Empat, Paragraf 14 tentang Keagamaan pasal 125 dan 126," kata Bukhori Yusuf dalam pernyataannya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Alasannya karena PIHK maupun PPIU dapat juga dikenakan sanksi administratif sekaligus oleh aparat penegak hukum, sesuai bunyi pasal 118A dan pasal 119A, sehingga sanksi yang diterima nanti pun berlapis-lapis.
Baca Juga: 100 Orang Reaktif, Usai Rapid Test Di 54 Titik Objek Wisata Jabar
"Berat sekali konsekuensinya bagi PIHK dan PPIU bila kedua sanksi dikenakan sekaligus. Yakni, denda administratif ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.
Bukhori merujuk kepada Pasal 118A dan 119A UU Cipta Kerja yang mencakup sanksi administratif dari yang ringan yaitu berupa denda administratif sampai yang paling berat yakni pencabutan izin usaha.
"PIHK dan PPIU juga berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah disetor oleh jemaah dan/atau kerugian bukan materiil lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Kampus Ini Buat Prodi Kekinian yakni Manajemen Haji dan Umrah
Wakil rakyat dari PKS itu mengatakan, ada semangat baik dalam UU Cipta Kerja yakni memberikan proteksi kepada jemaah dari praktik penyimpangan pihak penyelenggara ibadah haji/umrah yang merugikan jemaah, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya pada kasus penipuan biro haji dan umrah First Travel, SBL dan lain-lain.