"Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan. Selian itu, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan," ujarnya.
Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera disahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"UU ini sebagai upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.", ucap nevi.
Baca Juga: 7 Fakta Eddie van Halen yang Belum Banyak Diketahui Orang Dari Piano Sampai Frankenstrat
Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH).
"Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. UU ini juga memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa," katanya.***
Android