Banyak Konsumen Dirugikan, tapi Perlindungan Masih Lemah

- 8 Oktober 2020, 09:44 WIB
DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambaNG batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambaNG batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /DALLY KARDILAN/GALAMEDIA/

"Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan. Selian itu, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan," ujarnya. 

Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera disahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"UU ini sebagai upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.", ucap nevi.

Baca Juga: 7 Fakta Eddie van Halen yang Belum Banyak Diketahui Orang Dari Piano Sampai Frankenstrat
Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH).

"Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. UU ini juga  memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa," katanya.***

 


Android

 

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah